Selamat datang kembali pengunjung setia AGMI SHALAMA Bersama Belajar Dan Berbagi Informasi. Pada kesempatan ini AGMI SHALAMA Bersama Belajar Dan Berbagi Informasi akan share tentang Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tak lupa kami ucapkan terimakasih atas kunjungannya. Dan jangan lupa AGMI SHALAMA Bersama Belajar Dan Berbagi Informasi untuk bisa mengikuti posting selanjutnya.
Penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat diatur dalam Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Surat Edaran ini menekankan pentingnya perlindungan hak berpendapat peserta didik, bimbingan dan pengawasan dari sekolah, guru, dan orang tua, serta penyediaan ruang dialog yang sehat untuk melatih sikap santun, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi.
Poin-poin Penting Surat Edaran
Perlindungan Hak Berpendapat
Mengakui hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, namun menekankan bahwa peserta didik masih dalam masa pertumbuhan sehingga memerlukan bimbingan dan pengawasan.
Tanggung Jawab Bersama
Keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam menyampaikan pendapat adalah tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan, pendidik, orang tua, dan tenaga kependidikan.
Pencegahan Keterlibatan dalam Risiko
Semua pihak harus mencegah peserta didik terlibat dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan mereka.
Pelatihan Nilai Karakter Positif
Peserta didik dilatih untuk menjadi warga negara yang demokratis, santun, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat, yang dapat diintegrasikan dalam proses belajar-mengajar.
Penyediaan Ruang Dialog
Sekolah didorong untuk menyediakan ruang dialog bagi siswa, seperti melalui forum musyawarah, organisasi siswa, atau kegiatan ekstrakurikuler, agar mereka dapat mengemukakan aspirasi dan kritik dengan sehat.
Pencantuman Nilai Pancasila
Terdapat penekanan untuk mengaitkan penyampaian pendapat dengan nilai-nilai karakter Pancasila untuk membentuk generasi yang kokoh secara ideologis dan berakar pada jati diri bangsa.
Poin-poin Penting Surat Edaran
Perlindungan Hak Berpendapat
Mengakui hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, namun menekankan bahwa peserta didik masih dalam masa pertumbuhan sehingga memerlukan bimbingan dan pengawasan.
Tanggung Jawab Bersama
Keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam menyampaikan pendapat adalah tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan, pendidik, orang tua, dan tenaga kependidikan.
Pencegahan Keterlibatan dalam Risiko
Semua pihak harus mencegah peserta didik terlibat dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan mereka.
Pelatihan Nilai Karakter Positif
Peserta didik dilatih untuk menjadi warga negara yang demokratis, santun, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat, yang dapat diintegrasikan dalam proses belajar-mengajar.
Penyediaan Ruang Dialog
Sekolah didorong untuk menyediakan ruang dialog bagi siswa, seperti melalui forum musyawarah, organisasi siswa, atau kegiatan ekstrakurikuler, agar mereka dapat mengemukakan aspirasi dan kritik dengan sehat.
Pencantuman Nilai Pancasila
Terdapat penekanan untuk mengaitkan penyampaian pendapat dengan nilai-nilai karakter Pancasila untuk membentuk generasi yang kokoh secara ideologis dan berakar pada jati diri bangsa.
Berikut ini kami share file Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang bisa anda download melalui link yang sudah tersedia berikut ini
Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Pada kesempatan ini AGMI SHALAMA Bersama Belajar Dan Berbagi Informasi akan share tentang Beberapa dokumen terkait Pendidikan, informasi dan tutorial Matematika Tak lupa kami ucapkan terimakasih atas kunjungannya. Dan jangan lupa blog ini agar bisa mengikuti posting selanjutnya.